Kriteria atausyarat mujizasmaul haq

Mujiz adalah pemberi
ijazah dalam hal ini
maksutnya adalah orang
yang memberikan izin
kepada mujaz atau yang
di beri izin dalam hal ini
izin untuk mengamalkan
asmaul haq.
seorang mujiz harus
menguasai ilmu
1.tauhid
2.syariah
3.hakekai
4.ma'rifah.
selain itu seorang mujiz
harus mempunyai sifat :
1.shidiq artinya
benar,artinya bahwa
semua ajaran dan
tuntunannya benar dan
datang dari Alloh .
2.amanah artinya
dipercaya,yaitu dengan
penuh kejujuran dan ke
ikhlasan melaksanakan
apa yang di perintahkan
Alloh kepadanya.
3.tabligh artinya
menyampaikan,yaitu
menyampaikan segala
sesuatu perintah dan
larangan Alloh kepada
umatnya dengan tidak
mengurangi atau
menambah -nambahkan.
4.fathonah artinya
cerdas/cekatan, yaitu
cerdas cermat dalam
menerima segala wahyu
Alloh atau yang di
ajarkan oleh Alloh.
5.zuhud ( tidak
mementingkan duniawi)
6.wara' ( hati-hati dalam
segala aspek kehidupan)
7.sabar
8.tawakal
9.santun
10.lemah lembut
11.amar makruf nahi
munkar
12.memperjuangkan
agama islam
13.pandai bersyukur
14.beramal sholeh
15.lebih mementingkan
umat/orang banyak dari
pada pribadi
16.kona'ah
17.dan sifat - sifat terpuji
lainnya.
Dan seorang mujiz
tidak boleh mempunyai
sifat - sifat :
1.takabur
2.sombong
3.riya'
4.ujub
5.rakus
6.tama'
7.bakhil
8.dusta
9.suka maksiat
10.pembohong
11.mementingkan diri
sendiri
12.memperkaya didi
sendiri
13.suka berburuk sangka
kepada orang lain
14.tdk memperjuangkan
agam islam
15.dll yang melanggar
sayariat agama.